The Ultimate Guide To Jual Beli

Wiki Article


Scarlett, salah satu brand lifestyle terkemuka di Indonesia berhasil menciptakan suatu parfum dengan teknologi yang baru dan unik. Teknologi ini memberikan efek yang sangat soft dan relax dengan tekstur liquid yang shimmer. Scarlett juga menamakan jenis teknologi ini dengan Snooze Scentz yang artinya menyegarkan bagi pengguna.

Saat ini, ada 2 jenis parfum Scarlett yang menggunakan teknologi Snooze Scentz, yaitu Biru Samudra Extrait de Parfum dan Kilau Samudra Shimmer Liquid Body Perfume. Kedua parfum ini pun diluncurkan pada hari batik nasional dengan tujuan untuk memajukan produk lokal Indonesia. Kemasan kedua parfum juga memiliki motif batik agar mempererat produk tersebut dengan budaya asli Indonesia. Setiap semprotan dari parfum tersebut akan merasakan sensasi air laut dan aroma pesisir pantai Indonesia.

Melalui kedua produk parfum ini, Scarlett ingin menunjukkan kesadaran konsumen terhadap wewangian parfum Indonesia yang sebenarnya sangat bersaing dengan brand luar negeri. Felicya Angelista sebagai Co-Founder dari Scarlett menyatakan kalau kekayaan maritim di Indonesia mencerminkan kebesaran dan keanggunan laut Indonesia melalui kewangian dari parfum yang mereka luncurkan.

Scarlett juga tidak berhenti sampai di sini. Tujuan Scarlett adalah untuk menciptakan lebih banyak lagi parfum dan produk kosmetik dengan bahan lokal Indonesia. Kemudian, produk yang mereka hasilkan akan dipasarkan ke luar negeri untuk bersaing dengan produk kosmetik internasional. Fiona Anjani sebagai CMO Scarlett mengatakan kalau Indonesia sudah sangat kaya dengan bahan dasar untuk membuat lebih banyak produk inovatif di masa mendatang.

Kedua parfum yang Scarlett ciptakan bisa kalian temukan di beberapa e-commerce resmi di Indonesia dengan harga yang sangat terjangkau. Diperkirakan harga Biru Samudra Extrait de Parfum dan Kilau Smauddra Shimmer Liquid Body Perfume berkisar sampai 75 ribu rupiah per buah. Scarlett juga berharap dengan teknologi yang baru bisa menciptakan tren yang baru di kalangan lifestyle masyarakat saat ini.
Jual beli dapat dilakukan baik oleh individu maupun badan hukum. Individu dapat melakukan jual beli untuk memenuhi kebutuhan pribadi, sedangkan badan hukum seperti perusahaan melakukan jual beli sebagai bagian dari aktivitas bisnisnya.

Perintah meninggalkan jual beli berarti larangan melakukannya. Berdasarkan ayat tersebut, jumhur ulama sepakat bahwa jual beli saat dikumandangkan azan kedua pada saat shalat Jum’at (azan menjelang khutbah) hukumnya haram.

Barang yang dijual dapat dikuasai oleh pembeli. Tidak sah jual beli ayam yang belum ditangkap, merpati yang masih beterbangan, ikan yang masih dalam kolam dan sebagainya.

Namun, jual beli memiliki syarat dan rukun yang akan mempengaruhi keabsahan jual beli. Orang yang melakukan jual beli hendaknya memperhatikan terpenuhinya syarat dan rukun jual beli tersebut.

two. Jual Beli Kredit: Jual beli kredit adalah transaksi jual beli yang dilakukan dengan pembayaran yang ditangguhkan. Pembeli Jual Beli dapat membayar harga barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Tidak sah juga menjual barang yang tidak ada atau yang ber-ada di luar kemampuan penjual untuk menyerahkannya seperti menjual Malaqih, Madhamin atau menjual ikan yang masih dalam air, burung yang masih terbang di udara dan sejenisnya.

“Saya jual motor ini kepadamu dengan harga 20 juta”. Kemudian pembeli menjawab: “Saya terima motorl ini dengan harga tersebut.”

Seperti : melakukan jual beli setelah adzan kedua sholat jumat, karena akan melalaikan mereka untuk mengerjakan sholat jumat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Dasar hukum disyari’atkannnya jual-beli dapat dijumpai dalam beberapa ayat al-Qur’an, antara lain;

Hal ini dimungkinkan karena saat terjadi penimbunan, stok menjadi langka dan orang menjadi berani untuk membeli dengan harga yang tinggi. Rasulullah Saw. bersabda:

Pertukaran tersebut dilakukan dengan nilai tukar yang disepakati oleh kedua belah pihak, dengan tujuan untuk saling menguntungkan.

Keduanya berakal sehat. Penjual dan pembeli harus berakal sehat, maka orang yang gila dan orang yang bodoh yang tidak mengetahui hitungan tidak sah melakukan akad jual beli.

Semoga pembahasan syarat dan rukun jual beli yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Report this wiki page